A. DASAR PEMIKIRAN
Menurut Undang-Undang RI No 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar yang
dilakukan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan pelatihan
bagi peranannya di masa datang. Hal ini berarti pendidikan dapat memberikan
modal berupa kemampuan baik secara fisik maupun pikiran bagi manusia untuk
menyelesaikan dan mengarungi tantangan kehidupan pada masa mendatang.
Secara umum pendidikan
sebagai ujung tombak perubahan zaman yang selalu memilki tanggung jawab yang
sangat besar serta membantu umat manusia agar bisa memahami jati diri
lingkungannya di tengah-tengah masyarakat yang semakin global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar